TVRINews, Gunungkidul
Jajaran Polres Gunungkidul menetapkan dua orang berinisial T alias B dan A sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan serta pembawaan senjata tajam tanpa hak. Penetapan dilakukan setelah Satuan Reserse Kriminal Polres Gunungkidul melakukan penyelidikan atas keributan di Padukuhan Asemlulang, Kalurahan Sidorejo, Kapanewon Ponjong.
Peristiwa tersebut bermula dari penagihan sisa angsuran pembelian telepon genggam senilai Rp350 ribu. Dalam proses penagihan, terjadi cekcok antara pihak penagih utang dan keluarga debitur.
Situasi sempat mereda, namun kembali memanas setelah sejumlah orang datang menggunakan mobil Avanza warna silver ke lokasi kejadian. Dalam insiden itu, diduga terjadi penganiayaan terhadap beberapa orang yang berupaya melerai pertikaian.
Setelah menerima laporan warga, petugas Satreskrim Polres Gunungkidul mendatangi lokasi dan memeriksa kendaraan yang digunakan rombongan penagih utang. Dari dalam mobil, polisi menemukan satu tas berisi senjata tajam berupa satu celurit, empat pedang jenis katana, dan satu tongkat besi.
Sebanyak lima orang dalam rombongan tersebut sempat diamankan untuk dimintai keterangan. Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka. Tersangka T alias B diduga membawa dan memiliki satu celurit, sedangkan tersangka A diduga membawa tas berisi empat pedang dan satu tongkat besi.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Gunungkidul menyampaikan terdapat tiga tersangka dalam kasus ini. Dua orang ditahan, sementara satu orang tidak dilakukan penahanan karena hanya terlibat penganiayaan ringan.
“Total ada tiga tersangka. Dua orang dilakukan penahanan, sementara satu tidak ditahan karena penganiayaan ringan. Senjata tersebut dibawa untuk berjaga-jaga karena ada informasi bahwa di lokasi terdapat pihak yang membawa senjata tajam,” ujarnya, Jumat, 12 Juni 2026.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polisi masih mendalami dugaan penganiayaan yang terjadi dalam insiden tersebut.










