TVRINews, Kulon Progo
Petugas Bea Cukai menangkap dua wanita warga negara Tiongkok yang berupaya menyelundupkan emas padat seberat 4,2 kilogram di Bandara Internasional Yogyakarta (YIA), Kulon Progo.
Keduanya ditangkap saat hendak terbang menuju Singapura pada Minggu, 18 Oktober 2026. Penyelundupan tersebut terdeteksi setelah petugas mencurigai gerak-gerik pelaku yang terekam kamera pengawas bandara.
Emas padat tersebut disembunyikan di tubuh masing-masing pelaku dengan memanfaatkan alat kontrasepsi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium, kadar kemurnian emas tersebut mencapai 98 persen atau 24 karat dengan perkiraan nilai mencapai Rp11 miliar. Potensi kerugian keuangan negara akibat upaya penyelundupan tersebut ditaksir mencapai Rp1,6 miliar.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY Agus Yulianto menjelaskan bahwa temuan tersebut bermula dari pemeriksaan terhadap kedua penumpang yang bersiap melakukan penerbangan internasional.
“Pada saat pemeriksaan penumpang pertama berinisial CSW, petugas menemukan padatan yang diduga emas seberat 2.131 gram atau 2,1 kilogram yang disembunyikan dalam pakaian dalam yang dikenakan. Pemeriksaan terhadap penumpang kedua berinisial JP menemukan padatan serupa seberat 2.135 gram yang juga disembunyikan pada tubuhnya,” ujar Agus Yulianto.
Agus menambahkan, total barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua pelaku mencapai lebih dari empat kilogram.
“Dengan demikian, total berat yang diamankan mencapai 4.266 gram atau sekitar 4,2 kilogram. Nilai barang sendiri mencapai Rp11 miliar, dan potensi kerugian bea keluar lebih dari Rp1,6 miliar,” katanya.
Saat ini, kedua wanita warga negara Tiongkok tersebut masih ditahan oleh petugas Bea Cukai guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.










