TVRINews, Yogyakarta
Polsek Panjatan, Kulon Progo mengamankan dua pemuda asal Kapanewon Sanden, Kabupaten Bantul, yang diduga melakukan pencurian alat mesin pertanian di wilayah pesisir Pantai Bugel.
Kedua pelaku berinisial RFD (21) dan MIB (19). Mereka tertangkap tangan oleh warga pada 24 April 2026 sekitar pukul 23.00 WIB saat sedang mencuri pompa air dan tabung gas milik petani yang ditinggalkan di lahan pertanian sekitar pantai.
Saat tertangkap, kedua pelaku nyaris menjadi sasaran amuk massa sebelum akhirnya diamankan petugas kepolisian. Sementara itu, sepeda motor yang digunakan pelaku untuk beraksi tidak luput dari kemarahan warga dan dibakar hingga hangus.
Warga mengaku telah lama merasa resah dengan aksi pencurian yang terjadi di kawasan pertanian pesisir tersebut. Dari hasil pengembangan kasus, polisi menemukan bahwa kedua pelaku telah melakukan aksi pencurian serupa sebanyak 10 kali di sepanjang kawasan pesisir selatan Kulon Progo.
Barang hasil curian berupa alat-alat pertanian kemudian dijual melalui platform daring, baik dalam kondisi utuh maupun setelah dibongkar menjadi beberapa bagian. Hasil penjualan berkisar antara Rp500 ribu hingga Rp1 juta untuk setiap barang yang berhasil dicuri.

(Foto: Barang Bukti tabung gas 3 kg dan mesin pompa air)
Dari hasil penyelidikan, uang hasil kejahatan tersebut digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, termasuk membeli makanan dan rokok.
Kapolsek Panjatan, AKP Muji Untoro, mengatakan bahwa kedua pelaku memanfaatkan kondisi lahan pertanian yang sepi dan minim pengawasan.
“Dari hasil pengembangan, pelaku telah melakukan aksi pencurian alat-alat pertanian sebanyak 10 kali. Barang-barang hasil curian dijual secara online dengan harga di bawah standar,” ujar AKP Muji Untoro, 4 Juni 2026.
Ia menambahkan, lokasi yang sepi menjadi alasan utama pelaku menjalankan aksinya.
“motifnya adalah para pelaku ini melakukan karena tempatnya sepi kemudian barang-barang ini ditinggalkan oleh petani di wilayah Panjatan, jadi ketika bertani kemudian selesai melakukan aktivitas, barang-barang ini ditinggalkan dengan posisi situasi yang sangat sepi,” tambahnya.
Akibat perbuatannya, RFD dan MIB kini harus mendekam di tahanan Polres Kulon Progo. Keduanya dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga tujuh tahun.










