TVRINews, Yogyakarta
DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggelar Sidang Paripurna untuk membahas dua rancangan peraturan daerah (Raperda) strategis, yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dan Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Tahun 2026–2056, Rabu, 5 Agustus 2026.
Sidang dipimpin Ketua DPRD DIY Nuryadi. Pembahasan diawali dengan penyampaian penjelasan Raperda prakarsa DPRD tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana oleh Wakil Ketua DPRD DIY, Umaruddin Masdar.
Umaruddin mengatakan Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan wilayah yang memiliki tingkat kerawanan bencana cukup tinggi. Potensi bencana yang dihadapi meliputi gempa bumi, erupsi Gunung Merapi, banjir, tanah longsor, cuaca ekstrem, kekeringan, hingga tsunami.
Kondisi tersebut dinilai membutuhkan regulasi yang lebih adaptif, komprehensif, dan berorientasi pada pengurangan risiko bencana.
Raperda itu mengatur penguatan sistem penanggulangan bencana melalui pendekatan berbasis risiko, pengembangan sistem peringatan dini terpadu, penyusunan basis data kebencanaan, perlindungan kelompok rentan, peningkatan kapasitas relawan, serta pelibatan masyarakat dan berbagai pemangku kepentingan melalui pendekatan pentahelix.

"Penyelenggaraan penanggulangan bencana harus memastikan setiap upaya pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, tanggap darurat, rehabilitasi, hingga rekonstruksi dapat dilaksanakan secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan, terutama ketika bencana menimbulkan korban jiwa," ujar Umaruddin Masdar.
Dalam agenda berikutnya, Pemerintah Daerah DIY menyampaikan penjelasan mengenai Raperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Tahun 2026–2056.
Sambutan Gubernur DIY dibacakan Wakil Gubernur DIY KGPAA Paku Alam X. Dalam pemaparannya dijelaskan bahwa RPPLH disusun sebagai amanat peraturan perundang-undangan sekaligus menjadi pedoman pembangunan daerah yang mengedepankan pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan.
Pemerintah Daerah DIY menetapkan empat isu prioritas dalam dokumen RPPLH, yakni pengelolaan sampah, penurunan kualitas dan kuantitas air, alih fungsi lahan, serta kerusakan lingkungan. Keempat isu tersebut akan menjadi dasar penyusunan kebijakan perlindungan lingkungan, pengendalian pencemaran, serta penguatan upaya adaptasi dan mitigasi perubahan iklim.
"RPPLH menjadi pedoman penting dalam mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan melalui perlindungan lingkungan hidup, pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana, serta pengendalian dampak perubahan lingkungan bagi generasi mendatang,"ungkap Paku Alam.
Kedua raperda tersebut selanjutnya akan dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD DIY bersama Pemerintah Daerah DIY untuk disempurnakan sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Melalui dua regulasi tersebut, DPRD DIY berharap upaya penanggulangan bencana di Daerah Istimewa Yogyakarta dapat berjalan lebih efektif, kesiapsiagaan masyarakat semakin meningkat, serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup mampu mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.









