TVRINews, Yogyakarta
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul memberikan penghargaan kepada wajib pajak, kapanewon, dan kalurahan yang menunjukkan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah. Apresiasi tersebut sekaligus menjadi upaya mendorong peningkatan pendapatan daerah serta memperkuat partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
Penyerahan penghargaan kepada wajib pajak dan wilayah yang telah melunasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) digelar di Bangsal Sewokoprojo, Wonosari, Gunungkidul.
Melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Pemerintah Kabupaten Gunungkidul memberikan penghargaan kepada empat kapanewon dan 55 kalurahan yang telah berhasil melunasi PBB-P2 hingga 30 September 2026.
Jumlah tersebut meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2025, tercatat hanya tiga kapanewon dan 50 kalurahan yang berhasil melunasi PBB-P2. Peningkatan tersebut menjadi indikator positif atas upaya pemerintah daerah dalam mendorong kepatuhan wajib pajak hingga tingkat wilayah.

Pada 2026, ketetapan PBB-P2 Kabupaten Gunungkidul mencapai sekitar Rp27,57 miliar. Hingga 30 September 2026, realisasi penerimaan PBB-P2 telah mencapai 85,1 persen dari total ketetapan.
Selain memberikan penghargaan atas pelunasan PBB-P2, Pemkab Gunungkidul juga memberikan apresiasi kepada wajib pajak dengan nilai pembayaran terbesar untuk sejumlah jenis pajak daerah. Di antaranya Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan dan minuman, jasa perhotelan, jasa kesenian dan hiburan, pajak reklame, serta Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Kepala BKAD Gunungkidul, Putro Sapto Wahyono, mengatakan peningkatan kepatuhan wajib pajak salah satunya didorong oleh percepatan penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) serta komunikasi aktif dengan wajib pajak.
“Kita sampaikan SPPT PBB itu seawal mungkin. Begitu dicetak, segera disampaikan. Kita juga ingin kepada kapanewon dan kalurahan untuk segera mendistribusikan SPPT ini karena sebenarnya wajib pajak itu menunggu-nunggu. Ketika sudah disampaikan, durasi waktunya masih panjang. Yang kedua, terus komunikasi aktif dengan para wajib pajak. Kita sampaikan kepada wajib pajak agar segera membayar pajak,” ujar Putro Sapto Wahyono dikutip Rabu, 28 Oktober 2026.
Pemberian penghargaan tersebut diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah kapanewon dan kalurahan, serta wajib pajak dalam mengoptimalkan penerimaan daerah.
Melalui peningkatan kepatuhan wajib pajak dan pemberian apresiasi, Pemkab Gunungkidul berharap kemandirian fiskal daerah semakin kuat. Dengan demikian, pembangunan dan pelayanan publik dapat berjalan secara berkelanjutan.










