TVRINews, Sleman
Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Semarang resmi membentuk dan mengukuhkan Forum Komunikasi Penanganan Deteni dan Pengungsi (Forkopdensi) tingkat Daerah Istimewa Yogyakarta tahun anggaran 2026. Pembentukan forum ini bertujuan memperkuat koordinasi antarinstansi dalam penanganan deteni dan pengungsi secara humanis, tertib, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan tersebut diikuti sekitar 70 peserta yang terdiri dari perwakilan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DIY, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah, Unit Pelaksana Teknis se-Jawa Tengah dan DIY, serta sejumlah instansi terkait.
Forkopdensi melibatkan berbagai unsur, mulai dari kepolisian daerah, TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, TNI Angkatan Udara, Badan Intelijen Daerah, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), hingga Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DIY, Junita Sitorus, menegaskan bahwa Forkopdensi bukan hanya forum formal, tetapi wadah kerja bersama yang menuntut kolaborasi aktif, pertukaran data, serta respons cepat dalam penanganan deteni dan pengungsi.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah, Haryono Agus Setiawan, mengatakan pembentukan forum ini menjadi langkah penting mengingat DIY dan Jawa Tengah berada dalam koordinasi Rudenim Semarang.
“Kami melaksanakan pembentukan Forkopdensi ini agar seluruh pemangku kepentingan yang memiliki tanggung jawab dalam pengawasan pengungsi luar negeri dapat berkoordinasi dengan baik. Ini merupakan penguatan sekaligus penetapan forum komunikasi penanganan pengungsi luar negeri untuk wilayah DIY, sementara di Jawa Tengah sudah dibentuk sebelumnya,” ujar Haryono (12 Mei 2026).
Berdasarkan data Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah hingga Mei 2026, tercatat enam pengungsi luar negeri berada di wilayah DIY dan sekitar delapan pengungsi di Jawa Tengah. Mayoritas berasal dari negara yang tengah mengalami konflik seperti Afghanistan, Yaman, dan Pakistan.
Para pengungsi tersebut datang ke Indonesia dengan berbagai alasan dan mengajukan suaka karena kondisi keamanan di negara asal yang tidak memungkinkan untuk kembali. Sebagian kemudian memperoleh status pengungsi setelah melalui proses yang berlaku.
Tantangan utama yang dihadapi adalah pengawasan terhadap pengungsi mandiri, yakni mereka yang mampu membiayai hidup sendiri dan tinggal di luar community house. Pengungsi jenis ini kerap tidak disiplin dalam pelaporan rutin ke kantor imigrasi maupun rumah detensi.
Karena itu, koordinasi lintas instansi di daerah dinilai menjadi kunci untuk memperkuat pengawasan dan memastikan penanganan berjalan efektif dan terkoordinasi.










