TVRINews, Yogyakarta
Keberadaan Kelok 23 menjadi bagian penting dari konektivitas kawasan selatan Daerah Istimewa Yogyakarta. Jalur yang menghubungkan Kretek, Bantul, dengan Girijati, Gunungkidul, tersebut merupakan bagian dari jaringan Jalur Lintas Selatan Pulau Jawa.
Perubahan desain dari Kelok 18 menjadi Kelok 23 dilakukan berdasarkan pertimbangan teknis dan keselamatan. Tikungan diperpanjang untuk mengurangi risiko longsor maupun runtuhnya tebing.
Dengan adanya Jalan Kelok 23, jalur ini dinilai sebagai investasi strategis yang dapat memperkuat konektivitas sekaligus membuka peluang ekonomi dan pengembangan wilayah selatan Yogyakarta.
Bersama Jembatan Pandansimo, jalur ini juga memiliki potensi besar untuk mendukung pengembangan pariwisata, terlebih dengan panorama pantai di sepanjang kawasan. Karena itu, pemerintah daerah Kulon Progo, Bantul, dan Gunungkidul didorong bersinergi agar pembangunan infrastruktur ini memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat.
Dari sisi keselamatan, Komisi C DPRD DIY meminta Satker PJN menambah rambu larangan berhenti di titik-titik rawan, khususnya di sekitar tebing. Komisi C DPRD DIY juga mengimbau pengendara tetap berkonsentrasi dan mengutamakan keselamatan serta tidak berhenti sembarangan untuk menikmati panorama atau mengambil gambar.
Ketua Komisi C DPRD DIY, Nur Subiyantoro, mengatakan Kelok 23 merupakan bagian dari jalur selatan yang menghubungkan wilayah Jawa Timur hingga Jawa Barat dan sebaliknya. Menurutnya, keberadaan Kelok 23 dan Jembatan Pandansimo menjadi investasi penting bagi DIY.
“Kelok 23 ini adalah jalur selatan yang melintasi dari Jawa Timur ke Jawa Barat dan sebaliknya. Kemudian, jalur yang berada di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta ini, selain Kelok 23 yang ikonik, juga ada Jembatan Pandansimo. Ini saya sampaikan investasi bagi Daerah Istimewa Yogyakarta karena dengan adanya Kelok 23 dan jalur selatan ini membuka peluang yang sangat besar untuk pembangunan ekonomi maupun pembangunan kewilayahan di Jogja sisi selatan,” ujarnya, Selasa, 15 September 2026.
Sementara itu, anggota Komisi C DPRD DIY, Lilik Syaiful Ahmad, mengatakan pembangunan fasilitas pendukung seperti rest area juga perlu diperhatikan.
“Konsentrasinya lebih banyak di wilayah Bantul dan sisanya di wilayah Gunungkidul. Ini akan dilanjutkan lagi untuk pembangunan rest area seperti di lokasi ini. Tadinya ada tiga tempat yang pantas untuk dijadikan rest area, tetapi sesuai dari apa yang disampaikan dari teman-teman kementerian atau PJN, tadi tinggal satu,” katanya.
Perwakilan Satker PJN, Sukiswadi, menyatakan masukan tersebut akan dievaluasi demi meningkatkan keselamatan pengguna jalan dan keamanan kawasan.
“Ada masukan dan juga saran, yaitu adanya larangan untuk berhenti di daerah rawan terkait masalah tebing. Insyaallah nanti dari pihak PJN akan segera mengevaluasi terkait larangan itu tadi dan nanti akan kita sempurnakan,” ujar Sukiswadi.
Uji coba Kelok 23 berlangsung pada 14 hingga 20 September 2026. Setelah masa uji coba, jalur akan kembali dievaluasi sebelum ditentukan tahapan berikutnya, termasuk agenda peresmian.
Komisi C DPRD DIY berharap Kelok 23 tidak hanya menjadi ikon baru infrastruktur di kawasan selatan, tetapi juga mampu memperkuat konektivitas, pariwisata, investasi, dan pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Uji coba Kelok 23 menjadi tahap penting sebelum jalur tersebut dibuka secara permanen. Pemerintah dan masyarakat diharapkan bersama-sama menjaga keselamatan serta memanfaatkan keberadaan jalur baru ini untuk mendorong pertumbuhan kawasan selatan DIY.










