TVRINews, Yogyakarta
Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Yogyakarta mengimplementasikan pidana kerja sosial bagi klien pemasyarakatan sebagai bagian dari proses pembinaan dan reintegrasi sosial. Pelaksanaannya melibatkan lingkungan masyarakat, termasuk pemerintah kelurahan, dengan pengawasan dan pembimbingan dari petugas Bapas.
Sebanyak 16 klien pemasyarakatan bersama jajaran Bapas Kelas I Yogyakarta, Kantor Wilayah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan DIY, taruna Akademi Ilmu Pemasyarakatan (AKIP), perangkat kewilayahan, serta masyarakat Surokarsan, turut ambil bagian dalam aksi sosial di Kampung Wisata Surokarsan, Wirogunan, Mergangsan, Kota Yogyakarta.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pembimbingan dan reintegrasi sosial klien pemasyarakatan melalui keterlibatan langsung dalam kegiatan sosial bersama masyarakat.
Kepala Bapas Kelas I Yogyakarta, Galih Rakasiwi, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari implementasi sistem pemasyarakatan yang tidak hanya menekankan pemberian sanksi, tetapi juga memberikan kesempatan kepada klien untuk memperbaiki diri dan kembali berperan positif di tengah masyarakat.
"Ini merupakan salah satu bukti bagi kita untuk melaksanakan KUHP baru, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, terkait pidana kerja sosial dan pengawasan. Kegiatan ini juga dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Ada sedikit bantuan yang kami berikan untuk warga setempat," ujar Galih Rakasiwi, dikutip Selasa, 11 Agustus 2026.
Pemerintah Kelurahan Wirogunan mengapresiasi terselenggaranya kegiatan tersebut yang mempertemukan klien pemasyarakatan dengan masyarakat melalui aksi sosial yang memberikan manfaat secara langsung.
Lurah Wirogunan, Wahyu Madyaning Ratri, mengatakan lokasi kegiatan sebelumnya belum sempat dibersihkan dan masih terdapat sisa bangunan yang telah lama berdiri.
"Belum sempat dibersihkan. Tadi dilakukan pembongkaran sisa bangunan yang sudah lama. Ke depannya, lokasi ini akan direncanakan untuk kegiatan warga masyarakat juga," ujar Wahyu Madyaning Ratri.
Keterlibatan langsung klien dalam kegiatan masyarakat diharapkan mampu menumbuhkan rasa tanggung jawab dan kedisiplinan, sekaligus membangun kembali hubungan sosial dengan lingkungan.
Bagi klien pemasyarakatan, keterlibatan dalam aksi sosial menjadi kesempatan untuk menunjukkan kontribusi positif sekaligus menumbuhkan kepedulian terhadap lingkungan dan masyarakat.
Salah seorang klien pemasyarakatan, Ari, mengaku senang dapat mengikuti kegiatan sosial bersama masyarakat.
"Lebih senang seperti ini daripada di dalam. Ada kegiatan bersih-bersih lingkungan dan bermanfaat bagi masyarakat sekitar," ujar Ari.
Melalui implementasi pidana kerja sosial, Bapas Kelas I Yogyakarta berupaya membangun pola pembinaan yang mendorong klien untuk bertanggung jawab atas perbuatannya sekaligus mempersiapkan mereka kembali ke lingkungan masyarakat.
Program tersebut diharapkan mampu memperkuat kolaborasi antara Bapas, pemerintah kelurahan, dan masyarakat dalam mendukung proses reintegrasi sosial klien pemasyarakatan.








