TVRINews, Yogyakarta
Emosi para orang tua korban Day Care Little Aresha memuncak saat menyaksikan kedatangan 13 tersangka yang akan menjalani rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan dan penelantaran bayi. Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa pagi, saat para tersangka digiring keluar dari mobil tahanan menuju lokasi rekonstruksi.
Sejumlah orang tua korban meluapkan kemarahan dengan memaki para tersangka. Bahkan, sempat terjadi aksi penamparan terhadap beberapa tersangka saat mereka memasuki area rekonstruksi.
Polresta Yogyakarta menghadirkan 13 tersangka untuk memperagakan sejumlah adegan dalam kasus dugaan penganiayaan dan penelantaran bayi yang terjadi di Day Care Little Aresha. Rekonstruksi dilaksanakan di dalam bangunan day care yang berlokasi di Sorosutan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta.
Dalam rekonstruksi tersebut diperagakan berbagai adegan, di antaranya proses pengikatan bayi di dalam day care serta sejumlah tindakan yang diduga merupakan bentuk penelantaran. Selain itu, diperagakan pula adegan yang menunjukkan dugaan pembiaran oleh kepala sekolah dan pemilik yayasan.
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, mengatakan rekonstruksi dilakukan sebagai bagian dari rangkaian penyidikan untuk memperjelas kasus ini.
Semula, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), terdapat 17 adegan. Namun, setelah dilakukan pendalaman, jumlah adegan bertambah menjadi 23 adegan.
"Dari 17 bertambah menjadi 23 adegan. Jadi ada enam adegan yang menurut penilaian penyidik dan jaksa penuntut umum perlu ada pendalaman terkait peran masing-masing tersangka," ucap Kompol Riski Adrian, Kasatreskrim Polresta Yogyakarta pada Selasa 9 Juni 2026.
Ia menambahkan, hasil rekonstruksi semakin memperjelas adanya unsur kesengajaan dalam tindakan para tersangka.
"Dari hasil rekonstruksi tadi sudah terlihat jelas bahwa niatan dari tersangka memang sengaja dan memang sudah ada instruksi dari ketua yayasan itu sendiri. Tadi jaksa juga menambah keyakinan untuk menuntut para tersangka dengan hukuman berat. Diketahui pula kasus ini kami lapisi dengan Undang-Undang Pendidikan Nasional yang ancaman hukumannya mencapai 10 tahun penjara dan/atau denda Rp1 miliar," tambahnya.
Dalam waktu dekat, berkas perkara kasus ini akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Yogyakarta.
Hingga Selasa siang, puluhan orang tua korban masih menunggu jalannya rekonstruksi. Mereka mengaku penasaran ingin melihat langsung para tersangka serta mengetahui perlakuan yang dialami anak-anak mereka selama berada di day care tersebut.
"Dari kemarin saat mendengar hari ini ada rekonstruksi, sebenarnya kami sudah siap-siap. Tapi kami juga harus menjaga emosi karena takutnya justru menjadi boomerang bagi kami, apalagi mereka juga didampingi banyak pengacara," ucap Imedia, orang tua korban.
Sementara itu, hingga saat ini kepolisian telah menerima dan menangani sebanyak 125 laporan dari orang tua korban. Meski demikian, polisi masih belum menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut.










