TVRINews, Yogyakarta
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman menetapkan seorang anggota DPRD Kabupaten Sleman berinisial R.A. sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020. Penetapan dilakukan pada Senin malam setelah penyidik melakukan pengembangan perkara.
Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, menjelaskan bahwa penetapan tersangka tersebut merupakan hasil pendalaman penyidikan terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah pariwisata di Kabupaten Sleman.
“Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, ditemukan adanya peran aktif tersangka R.A. dalam proses pengelolaan dana hibah, termasuk melakukan pengondisian proposal kelompok masyarakat penerima hibah yang kemudian ditetapkan melalui keputusan bupati saat itu,” ujar Bambang.
Dalam perkara ini, R.A. diduga terlibat bersama mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, yang sebelumnya telah divonis enam tahun penjara dalam kasus yang sama. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DIY, kasus tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp10,95 miliar.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, R.A. menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum akhirnya ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas IIA Yogyakarta. Proses penahanan dilakukan dengan pengawalan ketat dari petugas kejaksaan.
Sementara itu, penasihat hukum tersangka, Supriyadi, menyayangkan keputusan penahanan kliennya. Ia menyoroti perbedaan hasil pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh dua institusi berbeda.
“Kami mempertanyakan perbedaan hasil pemeriksaan kesehatan antara rumah sakit daerah dan klinik kejaksaan. Hal ini perlu dijelaskan agar tidak menimbulkan kebingungan,” kata Supriyadi.
Tersangka dijerat dengan pasal terkait tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan hukum yang diterapkan penyidik.
Sebelumnya, kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020 telah menjerat sejumlah pihak, termasuk mantan Bupati Sleman yang telah lebih dulu divonis bersalah dalam perkara tersebut.










