TVRINews, Yogyakarta
Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Yogyakarta memperkuat kolaborasi lintas sektor untuk mendukung pelaksanaan pidana alternatif, termasuk pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat. Upaya ini dilakukan dengan melibatkan pemerintah daerah hingga perangkat kalurahan untuk menyiapkan kegiatan yang produktif bagi klien pemasyarakatan.
Kolaborasi tersebut dibahas dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) lintas sektor yang digelar di salah satu hotel di Kabupaten Sleman. Kegiatan ini dihadiri jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Pemerintah Kabupaten Sleman, serta seluruh panewu dan lurah se-Kabupaten Sleman.
Kepala Bapas Kelas I Yogyakarta, Galih Rakasiwi, mengatakan pemetaan potensi di setiap wilayah menjadi langkah penting untuk mendukung reintegrasi sosial klien pemasyarakatan. Melalui kerja sama tersebut, berbagai kelompok dan lembaga di tingkat kalurahan dapat dilibatkan untuk memfasilitasi kegiatan pelayanan masyarakat.
“Jadi, masing-masing potensi yang ada di setiap kelurahan, misalnya ada badan usaha kelurahan, kelompok penyuluh agama, kelompok pendidikan, dan lain-lain, ini kita kerja sama,” ujar Galih, dikutip Selasa, 27 Oktober 2026.
Ia menjelaskan, potensi tersebut dapat dimanfaatkan untuk memfasilitasi klien pemasyarakatan yang menjalani reintegrasi sosial, pidana kerja sosial, maupun pidana pengawasan.
“Kita bisa memfasilitasi dan menghubungkannya dengan kelompok-kelompok pelayanan tersebut,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Daerah Istimewa Yogyakarta, Muhammad Ali Syeh Banna, menekankan pentingnya komitmen bersama, koordinasi yang kuat, pemetaan sumber daya wilayah, mekanisme komunikasi yang jelas, serta evaluasi berkala dalam menyukseskan program tersebut.
Menurutnya, Kabupaten Sleman memiliki potensi besar untuk menjadi pelopor kolaborasi lintas sektor di bidang pemasyarakatan. Keterlibatan pemerintah daerah, panewu, lurah, dan masyarakat dinilai dapat mendukung pelaksanaan program yang lebih sesuai dengan kebutuhan di setiap wilayah.
Ia juga menegaskan bahwa penerimaan masyarakat menjadi faktor penting dalam membantu klien pemasyarakatan kembali menjalani kehidupan sosial secara positif dan bertanggung jawab.
“Dengan adanya klien pemasyarakatan ini, bisa diterima di masyarakat. Kita akan membangun bersama-sama untuk kepentingan dirinya, keluarganya, masyarakat, bangsa, dan negeri,” kata Muhammad Ali Syeh Banna.
Melalui sinergi tersebut, Bapas Yogyakarta berharap pelaksanaan pidana alternatif dapat berjalan lebih optimal dengan dukungan lingkungan masyarakat. Selain membantu klien pemasyarakatan beradaptasi dan berkontribusi secara produktif, kolaborasi ini juga diharapkan memperkuat reintegrasi sosial serta mencegah pengulangan tindak pidana.










