TVRINews, Yogyakarta
Kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di Pondok Pesantren Ash Sholihah, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, memasuki babak baru.
Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sleman akhirnya menetapkan MNH, oknum pengajar di Ponpes Ash Sholihah, menjadi tersangka pada 13 September lalu.
Setelah memenuhi panggilan dan menjalani pemeriksaan pada 17 September, penyidik akhirnya menahan MNH guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

PS Kanit PPA Satreskrim Polresta Sleman Iptu Cahya Fitria mengatakan, dari hasil pemeriksaan, peristiwa kekerasan seksual tersebut terjadi dua kali, yakni pada Desember 2025 dan Januari 2026.
Kejadian tersebut bermula ketika korban FN, yang mengabdi di tempat MNH, dipanggil ke sebuah ruangan oleh MNH. Ketika FN masuk, pelaku langsung mengunci ruangan dan mendorong FN serta membuka paksa pakaiannya. Akibat perbuatan pelaku tersebut, korban FN hamil dengan usia kandungan delapan bulan.
“Kejadian tersebut dilakukan sebanyak dua kali di tempat yang sama. Oleh karena itu, atas kejadian tersebut, korban mengalami hamil dengan usia kandungan delapan bulan” jelas Iptu Cahya Fitria, dikutip Jumat, 18 September 2026.
Polisi juga menyita pakaian yang digunakan, baik oleh korban maupun pelaku, pada Desember dan Januari.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp300 juta.










