TVRINews, Yogyakarta
Petugas gabungan yang terdiri dari Polresta Sleman, Dinas Kesehatan, dan Dinas Sosial mengevakuasi sebanyak 11 bayi dari sebuah tempat penitipan anak yang diduga tidak memiliki izin operasional.
Lokasi tersebut berada di sebuah rumah di Kalurahan Hargobangun, Kapanewon Pakem, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Evakuasi dilakukan setelah adanya laporan warga yang mencurigai aktivitas pengasuhan bayi secara ilegal di lokasi tersebut.
Berdasarkan hasil penelusuran, aktivitas penampungan bayi diduga dilakukan oleh seorang bidan berinisial O yang diketahui memiliki klinik di wilayah Gamping. Rumah yang digunakan sebagai tempat penitipan bayi tersebut merupakan milik orang tua yang bersangkutan.
Bayi-bayi yang ditemukan diduga merupakan titipan dari sejumlah ibu, yang sebagian besar diketahui masih berstatus sebagai mahasiswi.
Kasatreskrim Polresta Sleman, AKP Mateus Wiwit Kustiyadi, mengungkapkan bahwa aktivitas di rumah tersebut baru berjalan sekitar satu pekan. Pihak kepolisian menegaskan bahwa lokasi tersebut bukan merupakan daycare resmi atau tempat penitipan anak berizin.
Hingga saat ini, penyelidikan masih terus dilakukan untuk mendalami dugaan pelanggaran yang mungkin terjadi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan oleh Dinas Kesehatan, delapan bayi dinyatakan dalam kondisi sehat.
Sementara itu, tiga bayi lainnya terindikasi mengalami gangguan kesehatan, seperti gejala kuning, hernia, dan kelainan jantung. Ketiga bayi tersebut saat ini masih menjalani perawatan di RSUD Sleman.
“Kami telah melakukan evakuasi terhadap seluruh bayi. Tiga bayi dirawat di RSUD, satu bayi sebelumnya sempat dibawa, dan dua bayi telah diambil oleh pihak yang mengaku sebagai orang tuanya. Sementara enam bayi lainnya dirawat oleh Dinas Sosial," kata AKP Mateus, dikutip Senin, 11 Mei 2026.
AKP Mateus menyampaikan bahwa hingga kini pihaknya belum menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.
"Hingga saat ini, kami masih melakukan penyelidikan dan belum menemukan adanya pelanggaran hukum. Namun, kami tetap membuka kemungkinan jika ditemukan unsur pidana ke depan,” ujarnya.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Sleman saat ini terus berkoordinasi dengan instansi terkait. Penanganan kasus ini dipastikan mengedepankan aspek keselamatan dan kesehatan bayi sebagai prioritas utama.










