TVRINews, Yogyakarta
Unit Reskrim Polsek Godean mengungkap kasus pencurian brankas yang menimpa seorang warga di Kecamatan Godean, Kabupaten Sleman. Dalam kasus tersebut, polisi menangkap seorang pemuda berinisial BI (24) yang diduga membawa kabur brankas berisi uang tunai Rp13,5 juta dan sejumlah dokumen penting milik tetangganya.
Kapolsek Godean, AKP Rusdiyanto, mengatakan pelaku berhasil diamankan setelah penyelidikan mengarah kepada dirinya. Saat diperiksa, BI mengakui seluruh perbuatannya, termasuk merusak brankas untuk mengambil uang yang tersimpan di dalamnya.
Dari hasil penyidikan diketahui, pelaku sebelumnya sempat bermalam di rumah korban. Kesempatan itu dimanfaatkan untuk mengetahui letak penyimpanan brankas. Keesokan harinya, setelah sempat meninggalkan rumah korban, pelaku kembali dengan membawa peralatan dan masuk melalui jendela kamar yang tidak terkunci.
Setelah berhasil membawa keluar brankas, pelaku membongkarnya menggunakan mesin gerinda. Uang tunai di dalamnya diambil, sedangkan brankas beserta dokumen kendaraan milik korban dibuang ke sungai untuk menghilangkan jejak.
“Pelaku mengetahui keberadaan brankas saat menginap di rumah korban. Esok harinya ia kembali masuk melalui jendela kamar yang tidak terkunci dan mengambil brankas tersebut. Motifnya karena faktor ekonomi,” kata AKP Rusdiyanto, Jumat, 3 Juli 2026
Polisi juga mengungkap penggunaan uang hasil kejahatan tersebut. Sebagian dana dipakai untuk melunasi tagihan PayLater sebesar sekitar Rp800 ribu, sedangkan sisanya rencananya akan digunakan sebagai biaya melamar kekasih pelaku.
Saat penangkapan, petugas menyita uang tunai sekitar Rp12,7 juta, satu unit brankas, mesin gerinda, linggis, serta sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi.
Kini BI harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan pasal pencurian dan terancam hukuman penjara paling lama lima tahun.










