TVRINews, Yogyakarta
Kota Yogyakarta berhias ratusan penjor janur kuning di sejumlah jalan protokol dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-270 Kota Yogyakarta yang jatuh pada Rabu, 7 Oktober 2026.
Dari sisi budaya, penjor janur kuning menjadi simbol kemakmuran sekaligus ungkapan rasa syukur atas pembangunan yang telah ditempuh Kota Yogyakarta.
Ratusan penjor tersebut terlihat menghiasi sisi kiri dan kanan sepanjang Jalan Tugu Pal Putih hingga Jalan Margo Utomo dan kawasan Malioboro.
Keberadaan penjor juga menjadi penanda akan digelarnya malam puncak Hari Jadi Kota Yogyakarta melalui perhelatan akbar Wayang Jogja Night Carnival (WJNC).

WJNC tahun ini menghadirkan persembahan dari 14 kemantren se-Kota Yogyakarta dan digelar di kawasan Malioboro pada Rabu malam, 7 Oktober 2026.
Pemindahan lokasi WJNC dari kawasan Tugu Pal Putih ke Malioboro dilakukan untuk memberikan ruang yang lebih luas bagi masyarakat agar dapat menyaksikan rangkaian karnaval dengan lebih nyaman dan aman. Jumlah pengunjung diperkirakan mencapai 65 ribu orang.
Pemerintah Kota Yogyakarta juga berkomitmen memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat dan wisatawan selama perhelatan berlangsung.
Salah satu perhatian utama adalah mencegah praktik parkir dengan tarif tidak resmi atau “parkir nuthuk” yang dinilai dapat memengaruhi citra Kota Yogyakarta sebagai destinasi wisata yang ramah dan berbudaya.
Pengawasan akan dilakukan di sejumlah titik krusial, terutama di lokasi-lokasi kantong parkir yang berada di sekitar kawasan WJNC.

Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tarif resmi parkir untuk sepeda motor sebesar Rp2.000, sedangkan kendaraan roda empat atau mobil sebesar Rp5.000.
Para juru parkir juga diharapkan turut menjaga citra pariwisata Kota Yogyakarta dengan memberikan pelayanan yang sesuai ketentuan dan mengedepankan keramahan kepada wisatawan.
Kepala Bidang Daya Tarik Pariwisata Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta, Yurnelis Piliang, mengatakan sosialisasi terkait ketentuan tersebut akan terus dilakukan kepada masyarakat dan pelaku usaha pariwisata.
“Kemudian yang kedua, melalui WJNC juga akan kami sampaikan berulang kali. Kemudian yang ketiga, nanti di momentum WJNC juga akan kami lakukan imbauan-imbauan bahwa Malioboro adalah kawasan Kota Yogyakarta,” ujar Yurnelis, Rabu, 7 Oktober 2026.
Sementara itu, Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, Imanudin Aziz, mengatakan pihaknya telah menyiapkan petugas untuk melakukan pengawasan di sejumlah lokasi parkir yang digunakan selama pelaksanaan WJNC.
“Ada rekan kami yang akan melakukan pengawasan di lokasi-lokasi parkir tertentu yang digunakan WJNC. Tarifnya tidak ada tarif khusus, tarifnya sama sesuai dengan Perda Nomor 10 Tahun 2023,” ujar Imanudin Aziz.
Selain mengantisipasi pelanggaran tarif parkir, Pemkot Yogyakarta juga akan menurunkan petugas untuk meminimalkan pelanggaran Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di sepanjang kawasan Malioboro selama berlangsungnya WJNC.
Pengunjung yang kedapatan merokok di kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok akan ditertibkan oleh petugas.
Masyarakat dan wisatawan yang hadir juga diimbau tidak membuang sampah sembarangan di sepanjang kawasan Malioboro. Kesadaran pengunjung untuk menjaga kebersihan menjadi bagian penting dalam menjaga kenyamanan sekaligus citra Kota Yogyakarta sebagai kota wisata yang ramah, tertib, dan berbudaya.










