TVRINews, Yogyakarta
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyoroti persoalan warga Sikakap, Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, yang menjual kembali akses internet Starlink kepada masyarakat. Aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum karena dilakukan tanpa mengantongi izin.
Namun, Meutya menegaskan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) lebih mengedepankan langkah pembinaan dan pencarian solusi dibandingkan penindakan hukum atau pidana. Pendekatan tersebut dinilai penting mengingat masyarakat Sikakap masih menghadapi keterbatasan akses internet.
"Pasti di lapangan itu banyak, apa namanya ya, kalau teknologi ini kan banyak inovasi dan kreativitas gitu. Jadi di lapangan mungkin saja ada kejadian-kejadian inovasi dan kreativitas dalam rangka membantu masyarakat," kata Meutya, dikutip Rabu, 26 Agustus 2026.
Meutya menjelaskan jaringan 4G sebenarnya telah tersedia di Sikakap. Namun, infrastruktur fiber optik belum menjangkau wilayah tersebut sehingga pilihan penyedia jasa internet masih terbatas.
Kondisi itu kemudian mendorong sebagian masyarakat mencari alternatif untuk mendapatkan akses internet, termasuk menggunakan layanan internet berbasis satelit Starlink. Akses tersebut kemudian dibagikan atau dijual kembali kepada masyarakat sekitar meski belum mengantongi izin yang diperlukan.
Kementerian Komunikasi dan Digital pun menyiapkan sejumlah solusi, di antaranya membantu aspek perizinan hingga menghubungkan masyarakat dengan penyelenggara jasa internet yang telah memiliki izin.
"Kita tetap mengimbau bahwa semuanya berizin, di saat yang bersamaan kita dapat membantu bagaimana supaya sebuah layanan atau inovasi ini berizin. Dan ini yang selalu kita kedepankan," ujarnya.
Meutya berharap langkah pembinaan dan pencarian solusi dapat memastikan kebutuhan masyarakat terhadap akses internet tetap terpenuhi, khususnya di wilayah yang masih menghadapi keterbatasan infrastruktur telekomunikasi.
Di sisi lain, masyarakat juga diharapkan dapat memanfaatkan layanan internet sesuai dengan ketentuan dan perizinan yang berlaku. Sementara itu, penindakan pidana ditegaskan menjadi langkah terakhir apabila upaya pembinaan dan penyelesaian secara administratif tidak dapat dilakukan.
"Murah-mudahan ke depan demikian, bahwa dalam rangka inovasi itu yang di depan bukan penindakan hukum semata. Hukum penting, tapi bukan penindakan hukum semata, tapi juga diberikan pembinaan-pembinaan kepada masyarakat ini," pungkasnya.










