TVRINews, Yogyakarta
Polres Bantul mengungkap kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang menyebabkan TR alias Muni meninggal dunia. Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan di sebuah rumah di Padukuhan Pringgading, Kalurahan Guwosari, Kapanewon Pajangan, Bantul, Yogyakarta, pada Minggu, 23 Agustus 2026.
Dalam kasus tersebut, polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Tiga tersangka telah ditangkap, sedangkan dua lainnya, berinisial L dan D, masih dalam pengejaran petugas.
Kasus ini terungkap setelah Satreskrim Polres Bantul melakukan serangkaian penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara. Polisi juga mengumpulkan sejumlah barang bukti serta keterangan dari para saksi untuk mengungkap rangkaian peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Dari hasil penyelidikan, polisi menduga telah terjadi tindak pidana penganiayaan dan/atau pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Subihan Afuan Ardi, mengatakan lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Tiga di antaranya telah diamankan, yakni APB, warga Kraton, Yogyakarta; BG, warga Pandak, Bantul; dan DS, warga Kasihan, Bantul.
Sementara itu, dua tersangka lainnya, L dan D, hingga kini masih dalam pengejaran petugas.
Pengungkapan kasus semakin terang setelah polisi menangkap tersangka APB di sebuah warung angkringan di kawasan Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul.
Dalam pemeriksaan, APB mengakui bahwa sebelum meninggal dunia, korban sempat dianiaya di rumah tersangka DS di wilayah Kasihan, Bantul. Penganiayaan tersebut diduga dilakukan oleh tiga tersangka.
Hal itu diperkuat dengan ditemukannya sejumlah luka pada tubuh korban, di antaranya memar pada bagian wajah serta luka sayatan benda tajam di bagian punggung.
Setelah dianiaya di rumah DS, korban kemudian dibawa menggunakan sepeda motor ke rumah APB di Padukuhan Pringgading, Pajangan, Bantul. Di lokasi tersebut, kekerasan terhadap korban kembali terjadi. Salah satu pelaku yang diduga terlibat dalam penganiayaan tersebut adalah tersangka D.
“Ada tiga tempat kejadian perkara dan ini masih kami dalami lagi. Tadi emosi sesaat karena para pelaku juga dalam pengaruh minuman beralkohol. Korban menuduh para pelaku telah mengambil HP milik korban. Namun, kemungkinan korban salah menuduh karena HP tersebut ternyata tertinggal atau berada di tempat lain,” ujar AKP Subihan, dikutip Selasa, 1 September 2026.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polres Bantul, Ipda Rasdi, menambahkan, penganiayaan diduga dipicu rasa tersinggung para tersangka terhadap perkataan korban.
Saat kejadian, korban bersama para tersangka diketahui sedang berkumpul dan mengonsumsi minuman beralkohol. Perselisihan kemudian terjadi hingga berujung pada aksi kekerasan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Selain itu, para tersangka juga disangkakan Pasal 262 ayat (4) KUHP tentang tindak kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan matinya orang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.









