TVRINews, Yogyakarta
Jajaran Unit Reskrim Polsek Sewon bersama Tim Jatanras Polda DIY berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap empat orang tersangka yang diduga merupakan bagian dari sindikat pencurian kendaraan bermotor.
Selain mengamankan para pelaku, petugas juga menyita 19 unit sepeda motor berbagai jenis sebagai barang bukti.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari korban, Puji Lestari dan Zarudi, yang kehilangan sepeda motor di garasi rumah mereka pada akhir April hingga awal Mei 2026.
Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sewon bersama Tim Jatanras Polda DIY melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku utama berinisial A-T alias B-G dan I-R-S di wilayah Sewon.
Para pelaku diketahui menggunakan modus dengan cara mendorong sepeda motor hasil curian menggunakan kendaraan lain yang dikendarai rekan mereka.
Dalam proses penyelidikan, polisi memeriksa sekitar 20 rekaman kamera pengawas (CCTV) di sejumlah titik sekitar lokasi kejadian. Dari hasil analisis rekaman tersebut, petugas berhasil mengungkap identitas para pelaku.
Kapolsek Sewon, AKP Sutrisno, mengatakan sebagian barang bukti telah dibongkar menjadi suku cadang, sementara lainnya dijual dalam kondisi utuh.
“Barang bukti yang ada sebagian dibongkar menjadi spare part, tetapi banyak juga yang dijual dalam kondisi utuh,” ujar AKP Sutrisno, Rabu (6/5/2026).
Ia menambahkan, harga jual kendaraan hasil curian bervariasi tergantung kondisi.
“Untuk yang dijual utuh, ada yang sekitar Rp1,8 juta untuk kendaraan yang masih relatif baru, dan sekitar Rp700 ribu untuk kendaraan yang sudah lama,” jelasnya.
AKP Sutrisno juga menyebut para tersangka merupakan “wajah baru”, namun diduga sudah beraksi sejak 2023 di wilayah Sewon.
Sindikat ini diketahui bekerja secara terorganisasi. Tersangka A-T dan I-R-S berperan sebagai eksekutor pencurian. Setelah berhasil membawa kabur motor, kendaraan tersebut kemudian diserahkan kepada tersangka T-Y untuk diubah bentuk maupun warnanya agar tidak mudah dikenali.
Dari pengembangan kasus T-Y, polisi turut mengamankan tersangka lain berinisial M-R-Z yang diduga berperan sebagai penadah.
Di rumah M-R-Z di wilayah Banguntapan, Bantul, polisi menemukan 13 sepeda motor tanpa dokumen resmi.
Atas perbuatannya, tersangka A-T, I-R-S, dan T-Y dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara M-R-Z dijerat Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penadahan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
Hingga kini, kasus tersebut masih dalam pengembangan lebih lanjut. Sejumlah barang bukti juga telah dikembalikan kepada pemiliknya.










