TVRINews, Yogyakarta
Penguasaan bahasa asing dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam meningkatkan kualitas sekaligus perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja di luar negeri.
Kemampuan berbahasa tidak hanya mendukung komunikasi di lingkungan kerja, tetapi juga berperan sebagai instrumen perlindungan hukum dan sosial bagi para pekerja migran.
PMI selama ini tidak hanya berperan sebagai pencari nafkah di luar negeri, tetapi juga menjadi representasi bangsa Indonesia di kancah internasional. Selain berkontribusi terhadap perekonomian nasional melalui remitansi, mereka juga membawa citra dan kualitas sumber daya manusia Indonesia di negara tujuan.
Karena itu, pemerintah melalui Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) terus mendorong peningkatan kualitas PMI melalui berbagai program pelatihan dan sertifikasi. Transformasi kebijakan dilakukan dengan mengedepankan pengiriman tenaga kerja yang kompeten dan berdaya saing global, bukan sekadar memenuhi kebutuhan pasar kerja luar negeri.
Salah satu aspek yang menjadi perhatian utama adalah kemampuan bahasa asing. Penguasaan bahasa dinilai mampu membantu pekerja memahami instruksi kerja dengan baik, mengurangi risiko kesalahpahaman, serta memperkuat kemampuan mereka dalam menghadapi berbagai persoalan selama bekerja di luar negeri.

Direktur Utama Bina Insani Migrant Training Center, Muhammad Rosyidi, menegaskan bahwa kemampuan bahasa merupakan bentuk perlindungan yang paling melekat dan dapat dimanfaatkan langsung oleh pekerja migran di negara tujuan.
"Perlindungan terbaik bagi calon pekerja migran Indonesia yang berada di luar negeri adalah kemampuan bahasa. Karena kemampuan itu melekat pada diri mereka dan harus menjadi bekal utama ketika akan bekerja di luar negeri. Di beberapa negara, seperti Korea dan Jepang, kemampuan bahasa sudah distandarkan melalui tes kemampuan bahasa. Bahkan Jepang kini meningkatkan standar tes tersebut sebagai bagian dari upaya melindungi pekerja migran maupun pekerja asing yang bekerja di negara tersebut,"kata Rosyidi.
Menurut Rosyidi, kemampuan bahasa yang baik juga dapat membuka peluang bagi PMI untuk memperoleh pekerjaan yang lebih layak, meningkatkan pendapatan, serta memperluas kesempatan pengembangan karier dan sertifikasi kompetensi di negara tujuan.
Kesadaran akan pentingnya penguasaan bahasa asing mendorong banyak calon PMI mengikuti pelatihan sebelum keberangkatan. Selain mempelajari bahasa, mereka juga dibekali pemahaman mengenai budaya, etika kerja, serta kedisiplinan yang berlaku di negara tujuan.
Salah seorang calon PMI tujuan Jepang, Putri Tiara Kinaira, mengaku mengikuti pelatihan bahasa Jepang secara intensif sebagai persiapan sebelum berangkat bekerja.
"Sebelum berangkat ke Jepang, saya memperdalam kemampuan bahasa dengan mengikuti kelas yang mengajarkan bahasa Jepang mulai dari tingkat dasar hingga percakapan sehari-hari. Selain itu, kami juga diajarkan kedisiplinan karena disiplin merupakan salah satu budaya yang sangat dijunjung tinggi di Jepang,"ungkap Putri.
Penguasaan bahasa asing dinilai menjadi modal penting bagi PMI untuk beradaptasi, berkomunikasi, dan berkembang di lingkungan kerja yang baru. Kemampuan tersebut juga membantu pekerja memahami hak dan kewajibannya sehingga dapat terhindar dari berbagai bentuk eksploitasi maupun pelanggaran ketenagakerjaan.
Sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas dan perlindungan PMI, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia kini mewajibkan calon pekerja migran mengikuti pelatihan bahasa asing dan sertifikasi kompetensi sebelum diberangkatkan ke luar negeri.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat memastikan setiap PMI berangkat secara legal, kompeten, dan siap bersaing di pasar kerja internasional, sekaligus memperoleh perlindungan yang optimal selama bekerja di negara tujuan.










