TVRINews, Yogyakarta
Mengusung tema “Mengabdi, Melayani, dan Hadir untuk Masyarakat”, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kulonprogo menggelar sosialisasi keimigrasian dan bakti sosial dalam rangka menyambut HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Kegiatan tersebut berlangsung di salah satu desa binaan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kulonprogo, yakni Kalurahan Selopamioro, Kapanewon Imogiri, Kabupaten Bantul.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kulonprogo, Muhammad Wahyudiantoro, mengatakan pihaknya saat ini membina tujuh desa yang berada di wilayah Kabupaten Kulonprogo dan Bantul. Pembinaan dilakukan secara intensif untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai berbagai hal terkait keimigrasian, khususnya bagi warga yang berencana bepergian atau bekerja ke luar negeri.
Melalui program desa binaan, masyarakat diharapkan memperoleh informasi yang benar mengenai prosedur bekerja ke luar negeri sehingga dapat terhindar dari penipuan maupun pemberangkatan secara nonprosedural.
Masyarakat juga diberikan pemahaman mengenai prosedur bekerja ke luar negeri, hak dan kewajiban sebagai calon Pekerja Migran Indonesia (PMI), serta akses bantuan yang dapat digunakan apabila menghadapi permasalahan selama berada di luar negeri.
“Jadi, kami melihat dari seberapa banyak, terutama warga masyarakat yang akan pergi ke luar negeri untuk bekerja secara prosedural. Ada juga beberapa masyarakat yang pergi ke luar negeri untuk melaksanakan ibadah umrah. Tentunya, hal ini untuk menghindarkan masyarakat dari praktik TPPO,” ujar Muhammad Wahyudiantoro, dikutip Selasa, 11 Agustus 2026.
Dalam sosialisasi tersebut, warga juga diperkenalkan dengan berbagai layanan keimigrasian, termasuk tata cara pengurusan paspor. Petugas imigrasi secara langsung memberikan panduan kepada masyarakat mengenai persyaratan dan proses pengajuan paspor.
Pengenalan layanan keimigrasian tersebut dinilai penting untuk meningkatkan pemahaman masyarakat sekaligus mencegah terjadinya penipuan dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Salah seorang warga, Evi Rusdiarvi, mengaku mendapatkan informasi penting mengenai prosedur keimigrasian dan berbagai risiko yang perlu diwaspadai ketika hendak bepergian ke luar negeri.
“Kalau dari imigrasi, ternyata kita perlu mengurus berbagai persyaratan. Jadi, tidak serta-merta bisa langsung berangkat. Tadi juga dijelaskan tentang bahaya penipuan dan kejahatan ketika kita pergi ke luar negeri. Ini penting sekali,” ujar Evi.
Muhammad Wahyudiantoro menegaskan, sosialisasi keimigrasian akan terus dilakukan di setiap desa binaan. Upaya tersebut diharapkan dapat mencegah masyarakat mengambil keputusan untuk bekerja ke luar negeri hanya karena ikut-ikutan tanpa memahami prosedur yang benar.
Selain sosialisasi keimigrasian, kegiatan tersebut juga diisi dengan bakti sosial berupa pemeriksaan kesehatan gratis dan penyaluran bantuan paket sembako kepada masyarakat.
Upaya edukasi tersebut menjadi semakin penting menyusul adanya kasus tindak pidana perdagangan orang yang terjadi di Kamboja dan menimpa salah seorang warga asal Kulonprogo.
Melalui kegiatan sosialisasi yang dilakukan secara berkelanjutan di desa-desa binaan, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kulonprogo berharap masyarakat semakin memahami prosedur bepergian dan bekerja ke luar negeri. Dengan demikian, pemberangkatan secara nonprosedural serta praktik TPPO dapat dicegah dan tidak kembali menimpa masyarakat.








