TVRINews Yogyakarta
Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Gunungkidul memusnahkan ratusan barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Gunungkidul sebagai bagian dari pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan.
Sebanyak 235 jenis barang bukti dimusnahkan dalam kegiatan tersebut. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi lebih dari 2.000 butir obat terlarang, tembakau sintetis, minuman keras, senjata tajam, telepon genggam, dokumen, serta berbagai barang rampasan hasil tindak pidana lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Bhudi Purwanto, mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan tahapan akhir dari proses penegakan hukum setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Ini menjadi bagian akhir dari tugas kami untuk melaksanakan eksekusi, yaitu menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Ini juga merupakan bentuk komitmen kami bahwa setiap tindak kejahatan harus mendapatkan kepastian hukum, baik terhadap pelaku maupun barang bukti yang terkait dengan perkara tersebut,” kata Bhudi.
Dari seluruh barang bukti yang dimusnahkan, obat-obatan terlarang menjadi temuan yang paling mendominasi. Kondisi tersebut mendapat perhatian khusus dari Pemerintah Kabupaten Gunungkidul karena dinilai menunjukkan masih adanya ancaman penyalahgunaan obat berbahaya di kalangan masyarakat, terutama remaja.
Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih, menilai banyaknya barang bukti berupa pil sapi dan obat terlarang lainnya harus menjadi peringatan bagi seluruh elemen masyarakat.
“Ini memang mendominasi. Tadi kita buktikan ada lebih dari 2.000 butir yang telah dimusnahkan. Ini merupakan alarm yang harus menjadi perhatian khusus bagi kita para orang tua,” ujarnya.
Menurut Endah, pencegahan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan berbahaya tidak dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum semata. Dibutuhkan keterlibatan aktif keluarga, sekolah, pemerintah daerah, serta seluruh pemangku kepentingan.
“Selain itu, menjadi tugas bersama pemerintah daerah, kepolisian, TNI, kejaksaan, dan seluruh pihak terkait untuk terus melakukan sosialisasi serta penguatan program P4GN,” katanya.
Untuk menekan angka penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul bersama Polres Gunungkidul, Kodim 0730/Gunungkidul, dan Kejari Gunungkidul terus mengintensifkan program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Berbagai kegiatan sosialisasi dan pembinaan juga dilakukan secara berkala untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya generasi muda.
Pemerintah daerah berharap sinergi antara aparat penegak hukum, sekolah, orang tua, dan masyarakat dapat memperkuat upaya pencegahan penyalahgunaan obat terlarang. Dengan demikian, generasi muda di Gunungkidul dapat terlindungi dari bahaya narkotika dan tumbuh menjadi sumber daya manusia yang sehat, produktif, serta berdaya saing.










