TVRINews, Yogyakarta
Satuan Reserse Narkoba Polres Gunungkidul berhasil mengungkap kasus peredaran obat berbahaya dalam pelaksanaan Operasi Narkoba Progo 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka dan menyita ratusan pil berlogo Y yang diduga diedarkan tanpa izin.
Kasus ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan petugas di wilayah Kapanewon Tepus. Polisi kemudian mengamankan seorang pemuda berinisial RS di sebuah warung makan yang berada di kawasan Simpang Empat Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS), Padukuhan Gesing I, Kalurahan Purwodadi.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan enam butir pil berwarna putih berlogo Y yang diduga merupakan obat berbahaya. Dari hasil pemeriksaan, RS mengaku mendapatkan pil tersebut dari pria berinisial RF.
Berdasarkan keterangan tersebut, polisi melakukan pengembangan dan mendatangi rumah RF yang juga berada di wilayah Tepus. Dalam penggeledahan di lokasi kedua, petugas menemukan 940 butir pil berlogo Y yang diduga siap diedarkan.
Selain pil, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa uang tunai dan telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran obat tersebut.
Secara keseluruhan, sebanyak 946 butir pil berlogo Y berhasil disita dari kedua tersangka.
Kasatresnarkoba Polres Gunungkidul, AKP Larso, mengungkapkan bahwa salah satu tersangka masih berstatus pelajar atau mahasiswa. Kondisi tersebut menjadi perhatian serius karena menunjukkan keterlibatan generasi muda dalam jaringan peredaran obat berbahaya.
“Pelajar banyak sekali yang kami amankan dalam pemeriksaan sebagai saksi. Satu toples berisi seribu butir dibeli secara online dengan harga sekitar Rp2,2 juta dan jika diedarkan dapat menghasilkan sekitar Rp4 juta hingga Rp5 juta,” ujar AKP Larso.
Menurutnya, temuan tersebut menunjukkan bahwa peredaran obat berbahaya masih menjadi ancaman serius, terutama bagi kalangan remaja dan pelajar. Karena itu, pihak kepolisian mengimbau orang tua dan masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak-anak serta aktivitas mereka di dunia digital.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 435 atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Keduanya terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar. Polisi juga masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan pemasok lain yang terlibat dalam peredaran obat berbahaya tersebut.










