TVRINews, Yogyakarta
Komisi C DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) meninjau kerusakan talut pengaman Terusan Sungai Opak dan saluran irigasi di Padukuhan Pondok, Kalurahan Selomartani, Kapanewon Kalasan, Kabupaten Sleman. Kunjungan dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat yang mengeluhkan banjir akibat infrastruktur pengairan yang sudah tidak berfungsi optimal.
Komisi C DPRD DIY bersama Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Energi Sumber Daya Mineral (PUP-ESDM) DIY melakukan peninjauan lapangan ke Padukuhan Pondok, Kalurahan Selomartani, Kapanewon Kalasan, Kabupaten Sleman, Senin, 6 Juli 2026.
Kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut atas aduan warga terkait kerusakan talut pengaman Terusan Sungai Opak dan saluran irigasi yang dinilai sudah tidak mampu menampung debit air saat musim hujan. Akibat kondisi tersebut, air kerap meluap hingga menggenangi permukiman warga, lahan pertanian, bahkan ruas jalan di sekitar kawasan.
Dalam peninjauan itu, rombongan DPRD DIY dan Dinas PUP-ESDM meninjau sejumlah titik kerusakan sekaligus berdialog dengan warga untuk menyerap aspirasi serta mengidentifikasi langkah penanganan yang perlu segera dilakukan.

Lurah Selomartani, Sigit Riswandoyo, mengatakan kerusakan talut dan saluran irigasi menjadi persoalan yang perlu segera ditangani karena berdampak langsung terhadap aktivitas masyarakat.
"Kerusakan ini menjadi salah satu potensi permasalahan di wilayah Kalurahan Selomartani. Saat musim penghujan, debit air meningkat sehingga air meluap hingga ke jalan,"kata Sigit dalam keterangan yang diterima tvrinews, Senin, 6 Juli 2026.
Dari hasil peninjauan, ditemukan kendala utama dalam proses perbaikan, yakni belum jelasnya status kepemilikan aset talut yang dibangun pada era 1990-an melalui program Dana Instruksi Presiden (Inpres). Kejelasan status aset tersebut diperlukan untuk menentukan instansi yang berwenang melakukan rehabilitasi.
Dinas PUP-ESDM DIY menjelaskan, penelusuran status aset menjadi tahapan penting agar pelaksanaan perbaikan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun pemerintah kabupaten.
Analis Sumber Daya Air Dinas PUP-ESDM DIY, Hastiono, mengatakan pihaknya masih menelusuri asal pembangunan infrastruktur tersebut sebelum mengambil langkah perbaikan.
"Seperti bangunan tadi yang dibangun tahun 90 itu kita harus tahu itu bangunan dari mana karena jika kita masuk nanti berarti kita kan mendahului. Jika itu bangunan dari Serayu Opak maka sah-sah saja, tetapi jika bangunan dari pemkab kita tidak boleh masuk, kita harus kerja sama lagi, makanya kita cari aset itu di barang milik negara,"ungkap Hastiono.
Komisi C DPRD DIY berharap persoalan status aset dapat segera diselesaikan sehingga proses rehabilitasi talut dan saluran irigasi bisa segera dilaksanakan.
Perbaikan infrastruktur tersebut diharapkan mampu mengurangi risiko banjir, menjaga kelancaran sistem irigasi, mendukung produktivitas pertanian, serta meningkatkan keselamatan masyarakat di Padukuhan Pondok dan wilayah sekitarnya.










