TVRINews, Sleman
Seorang pria berinisial IA, 48 tahun, warga Prambanan, terpaksa berurusan dengan hukum dan harus mendekam di Rutan Polsek Gamping, Polresta Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. IA diamankan Polsek Gamping karena nekat mencuri lampu LED penerangan proyek Jalan Tol Jogja-Solo di wilayah Kronggahan, Gamping, Sleman, sebanyak lima kali.
Dari aksinya tersebut, pelaku berhasil membawa 11 buah lampu LED dengan total kerugian mencapai Rp13 juta lebih.
Menurut Kapolsek Gamping, AKP Bowo Susilo, terungkapnya kasus pencurian ini bermula dari kecurigaan salah satu pekerja proyek yang mendapati kondisi proyek gelap dan melihat pelaku sedang melakukan aksinya.
Oleh pekerja tersebut, pelaku kemudian dibuntuti dan pekerja menghubungi rekan-rekannya untuk menangkap pelaku.
“Pelapor meneriaki tersangka. Tersangka lalu berlari dan dikejar oleh pelapor bersama teman-temannya. Tersangka berhasil diamankan berikut barang bukti berupa lampu penerangan proyek yang telah diambil,” ujar Kapolsek Gamping AKP Bowo Susilo, Jumat, 4 September 2026.
Bowo menambahkan, akibat pencurian tersebut, PT AK mengalami kerugian berupa 11 unit lampu LED senilai Rp13,75 juta. Sementara itu, IA mengaku lampu hasil curian dijual dengan harga bervariasi antara Rp200 ribu hingga Rp300 ribu per unit.
“Akibat kejadian tersebut, PT AK mengalami kerugian berupa 11 unit lampu LED senilai Rp13 juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah. Satu lampu dijual dengan harga bervariasi, antara Rp200 ribu sampai Rp300 ribu.”
Sementara itu, Humas PT Adhi Karya Proyek Tol Jogja-Solo Seksi 2 Paket 2.2, Agung Murhandjanto, mengapresiasi langkah kepolisian dalam mengungkap kasus pencurian tersebut.
Menurutnya, keberadaan lampu penerangan di lokasi proyek memiliki fungsi penting karena berada di area Jalan Ring Road Utara. Penerangan tersebut berkaitan dengan keamanan pekerja proyek sekaligus pengguna jalan yang melintas di kawasan Ring Road Utara, Kronggahan.
“Kami atas nama proyek mengucapkan terima kasih kepada pihak Polri, khususnya Polsek Gamping dan Polres Sleman, yang sudah menangkap pelaku dan memproses secara hukum. Karena ini sangat vital lampu proyek itu, karena lampu itu berada di area jalan ringroad utara yang tentunya itu sangat vital untuk keamanan, baik bagi pekerja proyek maupun pengendara jalan,” kata Agung Murhandjanto.
Petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga buah lampu penerangan LED, gunting besi, dua buah karung plastik, serta satu unit mobil.
Tersangka dijerat Pasal 477 KUHP ayat (1) huruf g juncto Pasal 126 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.










