TVRINews - Yogyakarta
Seorang oknum pengajar berinisial NH di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Sleman dilaporkan ke Polresta Sleman atas dugaan tindak kekerasan seksual terhadap mantan santriwati berinisial FN. Laporan tersebut disampaikan keluarga korban pada 7 September 2026.
Korban, yang merupakan alumni santriwati di pondok pesantren tersebut, didampingi keluarga dan tim penasihat hukum saat membuat laporan ke Polresta Sleman. Pihak korban menduga tindak kekerasan seksual terjadi sebanyak dua kali, yakni pada Desember 2025 dan Januari 2026, hingga menyebabkan korban mengalami kehamilan.
Penasihat hukum korban, Gusti Rian Saputra, mengatakan pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti tambahan untuk mendukung proses penyelidikan, termasuk pengakuan korban dan hasil pemeriksaan medis.
“Pengakuan korban dalam Undang-Undang TPKS sudah cukup menjadi dasar untuk dilakukan investigasi atau penyelidikan lebih lanjut. Ditambah dengan hasil USG yang merupakan hasil uji klinis dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Gusti Rian Saputra kutip Jumat, 11 September 2026.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Sleman, IPTU Argo Anggoro, membenarkan adanya laporan dugaan kekerasan seksual tersebut. Ia menyatakan perkara saat ini masih dalam tahap penyelidikan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sleman.

“Laporan sudah masuk pada Senin, 7 September 2026. Terlapor masih dalam penyelidikan. Apabila ada perkembangan, akan kami sampaikan,” kata IPTU Argo Anggoro.
Polresta Sleman menyebut penyelidikan akan dilakukan sesuai prosedur, termasuk pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti untuk mengungkap fakta dalam perkara tersebut.
Pihak penasihat hukum korban berharap aparat kepolisian menangani kasus ini secara profesional, objektif, dan segera memberikan kepastian hukum sesuai ketentuan yang berlaku.










