TVRINews, Yogyakarta
Sebanyak 544 warga dari lima padukuhan di Kalurahan Bawuran dan Sitimulyo, Kapanewon Piyungan, Kabupaten Bantul, yang terdampak aktivitas Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Piyungan kini memperoleh jaminan kesehatan gratis melalui program BPJS Kesehatan yang dibiayai Pemerintah Kabupaten Bantul. Penyerahan simbolis aktivasi kepesertaan dilakukan di Kantor Kalurahan Sitimulyo, Rabu, 17 Juni 2026.
Aktivasi tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, kepada perwakilan lima dukuh, disaksikan jajaran BPJS Kesehatan dan masyarakat setempat.
Bupati Abdul Halim Muslih mengatakan pemberian jaminan kesehatan merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk mengurangi dampak yang ditimbulkan oleh keberadaan TPA Piyungan, baik dari aspek lingkungan, kesehatan, maupun sosial.
Menurutnya, Pemkab Bantul tidak hanya memberikan kompensasi kepada warga terdampak, tetapi juga terus melakukan pembenahan sistem pengelolaan sampah guna meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan sekitar.
“Kami terus melakukan perbaikan tata kelola TPA maupun TPST dengan menerapkan standar pengelolaan sampah yang lebih baik, termasuk pembangunan instalasi pengolahan limbah cair. Dengan begitu dampak yang ditimbulkan dapat terus ditekan,” kata Abdul Halim.
Ia menambahkan, pemerintah menjalankan dua pendekatan sekaligus, yakni meningkatkan kualitas pengelolaan sampah dan memberikan kompensasi kepada masyarakat yang terdampak langsung.
“Dampak-dampak dari keberadaan TPA maupun TPST itu bisa terus ditekan. Di sisi lain, masyarakat yang terdampak ini kita berikan kompensasi. Jadi dua-duanya ini kita lakukan sehingga keberadaan TPST dengan perbaikan teknologi itu dampaknya akan semakin minimal,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Yogyakarta, Subkan, menjelaskan bahwa program aktivasi kepesertaan tersebut merupakan usulan dari Pemerintah Kabupaten Bantul sebagai bentuk perlindungan kesehatan bagi warga sekitar TPA.
“Ini layanannya sama dengan peserta JKN lainnya, tidak ada perbedaan. Iurannya ditanggung oleh pemerintah daerah. Jadi kepesertaannya sudah aktif dan bisa langsung digunakan,” kata Subkan.
Dengan status kepesertaan yang telah aktif, warga dapat langsung memanfaatkan layanan kesehatan sesuai ketentuan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), termasuk melalui mekanisme rujukan berjenjang dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Salah seorang warga penerima manfaat, Sukirman Wisnu Kuncoro, menyambut baik program tersebut. Ia menilai kebijakan itu menunjukkan perhatian pemerintah terhadap kondisi masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan TPA.
“Sebagai warga masyarakat saya merasa gembira. Artinya, kepala daerah benar-benar memikirkan rakyatnya. Ini menjadi hal yang baik bagi kami,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Bantul berharap program tersebut dapat membantu menjaga kesehatan warga terdampak TPA Piyungan. Meski biaya iuran ditanggung pemerintah, masyarakat tetap diimbau menerapkan pola hidup sehat agar kualitas kesehatan dan produktivitas tetap terjaga.










