TVRINews, Sleman
Polresta Sleman mengungkap sebanyak 11 bayi yang dievakuasi dari sebuah rumah di Padukuhan Wonokerso, Kalurahan Hargobinangun, Kapanewon Pakem, Kabupaten Sleman, merupakan anak yang lahir dari hubungan di luar pernikahan.
Sebelas bayi tersebut dievakuasi bersama dinas terkait pada Jumat, 8 Mei 2026. Bayi-bayi itu sebelumnya dirawat di rumah milik orang tua seorang bidan berinisial ORP yang diketahui turut mendampingi proses persalinan para ibu bayi tersebut.
Polisi menjelaskan, ORP menerima penitipan bayi dari para orang tua dengan biaya sebesar Rp50 ribu per hari untuk setiap anak. Sebelumnya, ORP diketahui membuka praktik bidan mandiri di wilayah Banyuraden, Kapanewon Gamping, Sleman.
Dalam kurun lima bulan terakhir, ORP disebut menerima penitipan bayi dengan alasan kemanusiaan. Mayoritas orang tua bayi diketahui berstatus mahasiswa, baik berasal dari wilayah Yogyakarta maupun luar daerah.
Usia bayi yang dititipkan bervariasi, mulai dari satu bulan hingga sepuluh bulan. Meski ORP memiliki izin praktik bidan mandiri, polisi menyebut layanan penitipan bayi yang dijalankan tidak memiliki izin resmi.
Saat ini, ORP bersama kedua orang tuanya berinisial K dan S, serta seorang asisten rumah tangga yang ikut merawat bayi-bayi tersebut, masih berstatus sebagai saksi. Polisi juga telah memanggil sejumlah orang tua bayi secara bertahap untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Sleman, AKP Mateus Wiwit Kustiyadi, mengatakan pihaknya masih mendalami kasus tersebut, termasuk terkait mekanisme penitipan dan kecukupan biaya perawatan bayi.
“Mayoritas bayi yang dititipkan memang lahir di luar pernikahan. Pemerintah nantinya juga akan mengupayakan kejelasan status administrasi dan perlindungan terhadap anak-anak tersebut,” ujar AKP Mateus Wiwit Kustiyadi, Rabu (13/5/2026).
Ia menambahkan, polisi masih menelusuri penggunaan biaya penitipan sebesar Rp50 ribu per hari per anak, termasuk untuk kebutuhan makan, susu, hingga perawatan bayi selama berada di lokasi penitipan.
“Untuk biaya penitipan Rp50 ribu per hari per anak, masih kami dalami apakah nominal tersebut mencukupi untuk kebutuhan perawatan bayi atau tidak,” katanya.
Ke depan, pemerintah daerah bersama instansi terkait akan memberikan pendampingan kepada para orang tua bayi, termasuk edukasi mengenai pola pengasuhan dan perlindungan anak agar proses perawatan dapat berjalan sesuai ketentuan.
Selain itu, kondisi kesehatan dan keselamatan seluruh bayi juga akan terus dipantau selama proses penanganan berlangsung.










