TVRINews, Yogyakarta
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta menetapkan hasil rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) triwulan III 2026 sebanyak 327.763 pemilih. Penetapan dilakukan dalam rapat pleno terbuka KPU Kota Yogyakarta, Rabu, 30 September 2026. Dari total tersebut, terdapat 156.970 pemilih laki-laki dan 170.793 pemilih perempuan.
Rekapitulasi mencakup perubahan data pemilih di 14 kemantren dan 45 kelurahan. KPU Kota Yogyakarta mencatat sebanyak 4.501 pemilih baru, 4.188 pemilih dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), serta 2.743 data pemilih mengalami perbaikan.
Rapat pleno dipimpin Ketua KPU Kota Yogyakarta, Noor Harsya Aryasmudro. Kegiatan turut dihadiri Bawaslu DIY, Bawaslu Kota Yogyakarta, Polresta Yogyakarta, perwakilan partai politik, Bakesbangpol, lapas dan rutan, serta sejumlah dinas terkait.
Harsya menyebut pemutakhiran data pemilih berkelanjutan merupakan tanggung jawab bersama seluruh pemangku kepentingan. Pemutakhiran dilakukan untuk menjaga data pemilih tetap akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai bagian dari persiapan menghadapi pemilu mendatang.
Anggota KPU Kota Yogyakarta, Zuhad Najamuddin, menjelaskan PDPB dilakukan setiap triwulan di tingkat kabupaten/kota. Data tersebut menjadi bahan yang kemudian dicermati dan diperbarui oleh KPU di daerah.
“Ini kan menjadi sebuah prioritas nasional juga dari KPU, termasuk di sosialisasi pendidikan pemilih. Jadi, untuk PDPB ini dilaksanakan untuk kabupaten/kota itu setiap triwulan. Data dari KPU RI per semester itu sudah diturunkan dari KPU RI ke KPU daerah, ke KPU kabupaten/kota. Nah, bahan-bahan itulah yang nanti kita cermati,” katanya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Yogyakarta, Andie Kartala, mengapresiasi tindak lanjut KPU terhadap saran perbaikan yang sebelumnya disampaikan.
Ia menyebut sejumlah data telah diperbaiki, baik data pemilih yang tidak memenuhi syarat maupun pemilih yang memenuhi syarat. Namun, Bawaslu masih menemukan sejumlah data yang belum dapat ditindaklanjuti, di antaranya karena NIK tidak ditemukan, data tidak terdapat dalam Sistem Data Pemilih atau Sidalih, serta tidak tersedianya dokumen pendukung.
“Tentu Bawaslu memahami akan kendala tersebut. Namun, kami meminta ke depan pada PDPB selanjutnya untuk kemudian hal tersebut tetap ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan dan mekanisme yang tersedia di KPU Kota Yogyakarta,” ujarnya.
Sesuai dengan kewenangan dan mekanisme yang berlaku, KPU Kota Yogyakarta akan terus melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (DPB) di Kota Yogyakarta secara berkala. Proses tersebut akan dilakukan hingga tahapan rekapitulasi di tingkat provinsi dan nasional.










